Posted :

in :

Di Sungai Progo Atas terdapat ritual yaitu setiap waisak dengan mengambil sumber air suci di Jumprit kemudian melepas ikan di Sungai Progo sambil di doakan. Bagi masyarakat Budha, Sungai Progo diibaratkan seperti sungai gangga. Selain itu, terdapat ritual sosial budaya dengan berdoa di sendang-sendang daerah Tulung yang dilakukan oleh warga lokal. Ritual sosial budaya tersebut tidak merusak ekosistem sehingga tidak mengganggu kelestarian lingkungan sungai.

Dalam penjagaan Sungai Progo Atas, para operator bekerja sama dengan dinas lingkungan hidup untuk menghimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan saat pengarungan. Di Progo Atas terdapat satu pabrik yang cukup besar dan dampak ekonomi yang bagus. Himbauan yang diberikan oleh dinas dan pemerintah kepada pabrik tersebut, selama dapat menjaga lingkungan tidak dipermasalahkan asal tidak membuang limbah pada hari Sabtu dan Minggu karena para operator Sungai Progo Atas memiliki banyak tamu .

Penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mencemari sungai adalah dulu pernah diatur lintas sektor lingkungan hidup, pariwisata, kemudian pemerintah. Dalam hal ini Satpol pp sebagai penegak hukum utama pada sektor ini, namun implementasi yang dirasakan saat dilapangan cukup susah. Sampai sekarang hasil pembuangan limbah yang ada di Sungai Progo Atas belum bisa dibedakan antara kategori limbah rumah tangga maupun industri. Menanggulangi hal tersebut, Pemerintah pernah melakukan himbauan dalam jangka pendek. Meskipun sudah ada himbauan. Namun masyarakat mempertanyakan fasilitas apa yang akan didapatkan untuk menanggulangi sampah rumah tangga tersebut. Selain itu, pernah ada industri pengolahan batu untuk perumahan yang digiling menggunakan Excavator kemudian membuang solar sembarangan di sungai, sehingga air berwarna hitam. Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi dan pemerintah, namun tidak ditindak dengan tegas,  hanya dihimbau untuk tidak membuang solar di sungai. Selain pencemaran secara kimia, pencemaran yang pernah dialami yaitu pencematan bau seperti limbah jeroan sapi ketika hari raya kurban. Sehingga membuat Sungai Progo Atas harus ditutup untuk sementara.

Kesadaran masyarakat terkait konservasi sungai belum terlalu tinggi dan masih perlu ditingkatkan. Limbah rumah tangga yang berasal dari selokan juga dibuang di pinggir sungai. Hal ini terjadi karena adanya keterbatasan sarana pembuangan sampah. Dimana yang dilihat sekarang,  sampah semakin banyak namun tidak ada tempat sampah umum dan tidak ada mobil yang mengangkut sampah-sampah tersebut sehingga para masyarakat membuang sampahnya di sungai. Salah satu kejadian yang pernahterjadi, sampah-sampah masyarakat menumpuk dan dilaporkan pada Dinas Lingkungan Hidup, kemudian diadakan gotong royong dan diberi pengertian untuk tidak membuang sampah disungai. Namun menurut Bapak Imam Syafi’i “pertanyaan masyarakat hanya satu, apabila dibuang di rumah yang mengambil sampah-sampah tersebut siapa?”

Tim pengarung Mawapala UIN Walisongo Semarang ketika melakukan pengarungan di Sungai Progo Atas, banyak melihat sampah terutama limbah rumah tangga, ada yang sudah tercecer dan ada pula yang masih terbungkus plastik. Kami melihat masih banyak sampah di pinggiran sungai serta sampah-sampah yang hanyut terbawa arus. Dilihat dari hasil lapangan, kesadaran dari masyarakat setempat terkait konservasi sungai masih minim. Terbukti dari masih banyaknya limbah rumah tangga di Sungai Progo Atas. Namun kurangnya fasilitas pembuangan sampah juga menjadi salah satu faktor mereka membuang limbah rumah tangganya ke sungai. Diperlukan adanya kesinambungan antara masyarakat dan pemerintah. Kesadaran masyarakat terkait konservasi sungai serta ketersediaannya fasilitas pembuangan sampah oleh pemerintah.

Langkah yang bisa dilakukan selain sosialisasi, juga dengan menggerakkan masyarakat secara langsung bersama instansi untuk membersihkan sungai sehingga masyarakat bisa merasakan langsung apa dampak yang terjadi jika membuang limbah di sungai. Kemudian tegas terhadap pabrik-pabrik di sekitar sungai yang membuang limbahnya ke sungai dengan memastikan tidak melakukan pencemaran dan memberi sanksi apabila hal itu terjadi. Serta dapat memaksimalkan sarana dan prasarana pembuangan sampah di lingkungan masyarakat supaya masyarakat setempat tidak membuang limbah rumah tangganya ke sungai dan sampah dapat terolah dengan baik.

Dibuat Oleh : Nazwa Nurul Hayah dan Wijdan Shabira

Disunting Oleh : Lutfi Ulu Mudin

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *