Air mejadi kebutuhan penting bagi kehidupan manusia, Namun manusia saat ini masih mengalami permasalahan yang kompleks, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah maraknya privatisasi atas sumber daya air oleh segolongan kelompok swasta atau investor.
Akibat privatisasi air, semakin menyulitkan masyarakat disekitar untuk mengakses air, selain itu juga distribusi air tidak merata, harga yang ditawarkan relatif lebih tinggi, dan degradasi terhadap lingkungan juga masif terjadi karena pengeboran air yang kurang memperhatikan siklus hidrologi, sayangnya model pengelolaan air secara privat ini justru menjadi model yang masih dipakai pemerintah kendati UU No.7 Tahun 2004 yang menjadi landasan bahwa kebijakan ini telah dibatalkan oleh MK.
Hasilnya observasi ini menjawab mengenai kedudukan air bahwa :
1 Air adalah kebutuhan pokok semua makhluk hidup
2, Air adalah barang atau fasilitas publik yang harus dikelola secara komunal
3. Air adalah barang sosial yang tidak boleh di kapitalisasi sampai dijual dengan nominal tertentu
Pendahuluan
Indonesia adalah suatu Negara yang kepulauannya terbesar di dunia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke terdiri dari beberapa pulau besar maupun kecil. Indonesia juga kaya dengan sumber daya alam, baik berdasarkan jenis atau jumlahnya. Menyadari anugerah yang diberikan Allah Swt kepada semua makhluknya merupakan nikmat bagi kita semua, sehingga dalam menerima kekayaan alam tentu saja membutuhkan pihak-pihak untuk mengatur serta mengelolanya. Mahkamah konstitusi dalam hal ini telah menerapkan sejumlah prinsip pengelolaan sumber daya alam dan konstitusi Negara tetap bertahan hingga saat ini. Peraturan tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya telah dinyatakan dalam konstitusi secara tegas bahwa ketentuan ini telah di atur dalam UUD 1945.
Air merupakan sumber daya alam yang paling banyak digunakan oleh manusia. Air juga merupakan sumber pokok untuk manusia bertahan hidup. Air seharusnya menjadi komoditas utama mendapatkan sorotan lebih jeli oleh pemerintah. Tapi kenyataanya? Air kemasan hadir bukan sebagai solusi tetapi memperkeruh keadaan. Bagaimana tidak, air yang seharunya gratis kini diperjual belikan. banyak juga perusahaan air meneral yang tidak bertanggung jawab. Dalam artian tempat produksi air dilereng gunung menghambat jalan air untuk masyarakat. Bukan hanya jalan air saja, gunung juga di eksploitasi besar besaran tanpa memikirkan kelangsungan ekosistem . biasanya perusahaan mengunakan dalih go green atau kekekbengek untuk membuat citra perusahaan baik. Toh kenyataanya tidak, pablik air meneral sama saja seperti kapitalis pada umunya yang mementingkan dirinya (perusahaanya) bagaimanapun caranya agar mendapat keuntungan besar.
Pembahasan
Membicarakan terkait kerusakan lingkungan memang tidak ada habisnya, karena kerusakan alam selalu terjadi entah karena alam itu sendiri atau bahkan karena perilaku manusia. Sehinnga kita harus memahami terkait konservasi.Konservasi bisa dikatakan sebagai upaya pelestarian maupun perlindungan alam, atau pengertian secara istilah konservasi adalah suatu upaya pelestarian lingkungan dengan masih memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan serta tetap mempertahankan suatu keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan dimasa yang akan datang.Kesadaran akan konservasi saat ini terbilang masih kurang, untuk saat itu penting bagi kita untuk mengkaji lebih banyak untuk mengetahui lebih banyak tentang sumber daya alam disekitar kita, terutama air, agar dapat digunakan secara optimal dan terjaga kelestariannya.
Air merupakan kebutuhan pokok setiap makhluk hidup dibumi. Sudah banyak penelitian memaparkan betapa air merupakan unsur yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan oleh karena itu juga menjadi sumber kehidupan. Bahkan tubuh manusia 50-70%nya adalah komponen air.
Maka kajian tentang air juga sangat penting untuk menjaga agar kebutuhan terhadapnya tetap terpenuhi. Mulai dari sistem perariran pengelolaan air yang dapat di distribusikan secara merata di sebuah negara, sampai situs-situs sumber mata air dan pelestarian lingkungan disekitarnya juga banyak dilakukan.
Sayangnya seiring upaya menjaga ketersediaan air untuk jutaan umat manusia ini dilakukan, terjadi pula tindakan-tindakan berlawanan yang dilakukan oleh manusia yang itu justru mendegradasikan sumber daya air, baik dari kualitas maupun kuantitas.
Sebagai contoh penduduk di Polanharho, Kabupaten Klaten yang tinggal di sekitar sumber Aqua, mengeluh karena kesulitan mencari air sejak beroperasinya Aqua di wilayah tersebut tahun 2002. Penduduk banyak merasakan kekurangan air, Awal mulanya air selalu cukup untuk kehidupan masyarakat sehari-hari dan irigasi. Akan tetapi setelah Aqua beroperasi, untuk kebutuhan irigasi petani harus menyewa pompa dan untuk kebutuhan sehari-hari banyak penduduk yang membeli air tangki dengan harga yang mahal. Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten adalah wilayah yang kaya akan sumber daya air, bahkan menurut warga ada 150 sumber mata air di kabupaten ini.
Kerusakan alam terjadi semakin masif (berterusan) seiring perkembangan peradaban manusia seperti pembukaan lahan perhutanan dan serapan air untuk area pemukiman, usaha, maupun perindustrian, penumpukan sampah yang meningkat di wilayah sungai dan laut, pencemaran oleh limbah-limbah industri dan rumah tangga, pengambilan air tanah yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan, pemberian izin tambang yang memiliki daya rusak lingkungan semakin banyak, dan privatisasi atau sumber daya air oleh segolongan kelompok swasta dan investor yang semakin menyulitkan masyarakat di sekitar untuk mengakses air. Segala bentuk tindakan tersebut terjadi hampir di seluruh wilayah negara kita.
Akibatnya banyak, seperti terjadi bencana lingkungan banjir dan rob, perubahan iklim yang begitu signifikan, dan yang paling utama adalah krisis air bersih yang menjadi isu sentral yang marak diberitakan. Di beberapa kota di dunia, krisis air bersih membuat warganya harus membeli air bersih dengan harga yang cukup mahal. Menjamurnya air minum isi ulang seakan menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukannya buknkah asumsi belaka. Hal tersebut adalah sebuah fatwa bahwa air bersih bukanlah lagi barang gratis yang bisa didapatkan dari alam.
Keberadaan Sumber Daya Alam di Indonesia sebetulnya telah diatur dalam undang-undang termasuk di dalamnya ada hak air yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat”. Kalimat tersebut mengandung makna tanggung jawab negara untuk menjamin dan menyelenggarakan penyediaan air yang menjangkau setiap individu warga negara. Pada tingkat Internasional, hak atas air yang setara juga diteguhkan dalam Ecosoc Declaration (Deklarasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya) PBB pada Bulan November 2002.
Dengan dasar konstitusi yang jelas jelas mengamanatkan negara untuk mengelola Sumber Daya Alam secara adil dan seharusnya pemerintah mampu meminimalisir terjadinya monopoli Sumber Daya Alam. Sebagaimana disebutkan diawal privatisasi atas Sumber Daya Air nyatanya berdampak buruk bagi ketersediaan air di masyarakat yang notabennya memiliki sumber mata air.
Praktik dan anggapan air sebagai komoditas ini tak lain merupakan akibat dari penerapan paradigma ekonomi kapitalisme yang menganggap bahwa segala sesuatu dapat dilabeli dengan nilai uang alias menjadi komoditas. Air yang sudah diolah dan dikemas akhirnya dapat dijual dan memberi keuntungan bagi pemodal. Syarat agar air tidak dijual adalah menjadikannya barang privat dan dikuasai sumber airnya agar perusahaan air tersebut dapat terus mengambil keuntungan. Akhirnya air baik itu berasal dari air permukaan, mata air maupun air tanah yang dikeruk dan di eksploitasi sedemikian rupa sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan serta ketersediaan air pada masyarakat sekitar.
Dalam hal ini, Negara harus memegang hak penguasaan terhadap pengelolaan atas air. Pemanfaatan air yang digunakan diluar hak guna pakai harus melalui prosedur yang ada yaitu melalui permohonan izin pemerintah. Tidak hanya Negara yang berperan dalam perizinan hak pakai air, tetapi masyarakat juga harus dilibatkan dalam hal alasan penerbitan izin, dengan alasan karena air menjadi sesuatu yang bersifat publik yang dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat. Dengan pernyataan yang demikian, pihak swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas air, hanya dapat melakukan penguasaan sumber daya air dalam jumlah tertentu sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan dan diberikan izin oleh Negara.
Penutup
Air memanglah sumber kehidupan manusia, Dengan adanya air maka salah satu kebutuhan terpenuhi. Indonesia adalah salah satu negara tropis, serta mwmiliki perbandingan 40% daratan dan 60% perairan termasuk lautan, membuktikan bahwa Indonesia memiliki sumber air yang begitu sangat besar yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakatnya. Maka tak khayal jika kemudian muncul oknum-oknum yang memanfaatkan kondisi demikian demi kepentingan pribadi semata
Kesadaran akan pentingnya menjaga air menjadi tanggung jawab bersama. Dengan berbagai permasalahan seharusnya pemerintah meningkatkan edukasi dan juga pengawalan terhadap masalah sumber daya air yang ada , sehingga tidak tereksploitasi besar-besaran sebagaimana yang telah terjadi di negeri kita.
Daftar Pustaka
Arif Zulkifli, Pandangan Islam terhadap Lingkungan, Ecobook, Yogyakarta, cet I, 2017.
https://tirto.id/melawan-penyedotan-mata-air-oleh-mayora-group-cl4f, (diakses pada tanggal 16 september 2020).
https://metro.tempo.co/read/1136744/pemerintah-dki-susun-aturan-penghentian-eksploitasi-airtanah, (diakses pada tanggal 16 september 2020).
M. Thalhah, Achmad Mufid, Fiqh Ekologi, Total Media, Yogyakarta, Cet I, 2008.
Daniel Mangoting, Indro Surono, Laporan Penelitian: Studi Awal Pemantauan Dampak Eksploitasi AMDK “AQUA” Terhadap Lingkungan dan Penduduk Sekitar Pabrik (Kasus PT. Tirta Investama di Kabupaten Sukabumi), KruHA, 2006,
Modul Kegiatan Belajar, Konsep Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. PWKL4220
Penulis: M. Syauqi (Kawan Ringin)
Dalam Pendidikan Lanjut Online Divisi Konservasi dan Lingkungan Hidup Mawapala
Tinggalkan Balasan