WhatsApp Image 2018-03-09 at 21.12.07(1)

Kamis (8/3/18) para aktivis peduli lingkungan di Semarang mengadakan kegiatan kamisan di Gubernuran guna menuntut pembebasan 3 orang yang ditangkap. Mereka yaitu Kelvin, IIS, dan Sutarno. Acara kamisan kemarin adalah yang ke 15, para aktivis dari Solo raya juga hadir dalam acara tersebut.

Kegiatan ini dimulai dengan kumpul di kantor Gubernuran Jawa Tengah pukul 15.00 WIB dan dilanjut jalan orasi ke POLDA Jateng, setelah itu dilakukan diskusi mengenai info terbaru atau keadaan yang sekarang di posko perlawanan terhadap PT.RUM

Divisi KLH (Konservasi Lingkungan Hidup) Mahasiswa Walisongo Pencinta Alam (MAWAPALA) UIN Walisongo Semarang, divisi yang dibentuk dan diharapkan untuk bisa menjadi divisi yang menanggapi isu isu lingkungan hangat dan terjadi. Meskipun dari divisi ini mengenai advokasi untuk aksi masih minim pengalaman dan pengetahuan, tetap mencoba untuk bisa ikut betpartisipasi dalam kegiatan kamisan.Anggota KLH yang ikut yaitu kawan Gemblong, kawan Lemek dan kawan Jambret.

Dalam diskusi kegiatan kamisan sore di depan kantor Gubernur, Moderator  memberikan arahan mengenai diskusi yang akan dilakukan, yaitu evaluasi kegiatan, info terbaru, dan pendapat dari peserta kegiatan.

Dalam diskusi, dikatakan bahwa kondisi yang tetjadi pabrik masih berjalan, dengan para pekerjanya menggunakan pakaian bebas atau tidak mengenakan seragam agar tidak dicurugai. Aliansi dari Solo juga menambahi, 3 dari 10 anggota aktivis di posko yang ada disana sudah di Drop Out dan 7 lainya sudah masuk dadtar tapi belum ada keputusan yang pasti.

Mas Edwin, selaku warga terdampak, menuturkan bahwa ayahnya sendiri juga masuk RS karena pernapasan, namun menurut pihak RS disebabkan oleh rokok meskipun dari mas Edwin sendiri mengatakan bahwa gejala yang dialamj ayahnya adalah gejala dari polusi yang disebabkan oleh pabrik tersebut. Beliau juga menambahi, pabrik tersebut mulai bekerja tahun 2000an, pada bulan oktober kemarin tahun 2017, pabrik yang berjalan mulai terlihat dampak yang amat jelas berupa pencemaran limbah di sungai yang menyebabkan ikan mati gangguan pernapasan oleh warga sekitar.

Setelah itu warga setempat melakukan aksi yang berjumlah sekitar 400an orang guna menuntut keadilan, dan pada tanggal 19 Januari kemarin ditanda tangani nota kesepakatan antara warga dan pihak pabrik, namun pihak pabrik mengingkarinya sendiri, bahkan setelahnya pun sama, jika dihitung, sampai 3 kali mengingkati nota kesepakatan sampai 3 kali sampai sekarang.

Mas Edwin menyudahi obrolanya dengan mengutip kata “Jika keadilan tidak bisa ditegakkan, mati bukanlah sesuatu yang sulit untuk ditegakan.”

Dikusi juga diisi oleh pihak warga lain dan memberi info terkini yang terjadi dan bagaimana sekarang. Setelah diskusi selesai moderator menutup dan mengingatkan bahwa jangan sampai lelah untuk berjuang mendapat keadilan.

Salam Lestari ! Salam konservasi !

Penulis: M. Arkham Z.P. (Kawan Gemblong)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *